Menu

Mode Gelap

Pendidikan

Resmi Dilantik, Pengurus KKG PAI Selaparang Diminta Tingkatkan Kompetensi Diri

badge-check


					Resmi Dilantik, Pengurus KKG PAI Selaparang Diminta Tingkatkan Kompetensi Diri Perbesar

Detikmandalika.com – Mataram – Pengurus Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kecamatan Selaparang periode 2024-2027 resmi terbentuk melalui Musyawarah Kecamatan (Muscam) yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama kota Mataram, Selasa (14/09).

Musyawarah tersebut dihadiri oleh seluruh guru PAI yang memiliki hak suara yang meruapakan perwakilan dari enam gugus se-kecamatan Selaparang. Turut hadir Kepala Kemenag Kota Mataram, Pengawas PAI lingkup Kemenag dan ketua KKG PAI Kota Mataram.

Dari total jumlah suara sah yang berjumlah 24 suara, Ahmad Zaini guru SDN 11 Mataram resmi terpilih menjadi Ketua KKG PAI Kecamatan Selaparang periode 2024-2027 menggantikan ketua sebelumnya Mustakim kepala SDN 1 Mataram setelah melalui pemilihan langsung dan berhasil memperoleh suara terbanyak sebanyak 12 suara mengalahkan lima pesaingnya.

Setelah resmi terbentuk, pengurus KKG PAI Selaparang terpilih langsung dilantik oleh Plt Kepala Kementerian Agama Kota Mataram H. Jalaluddin. Dalam sambutannya kepala Kemenag kota Mataram memberikan apresiasi atas terbentuknya KKG PAI Kecamatan Selaparang periode 2024-2027.

“Kegiatan kegiatan KKG PAI harus digalakkan, jangan sampai guru PAI itu hanya muncul pada momentum hari amal bakti saja namun harus mampu eksis menyusun, merancang dan melaksanakan program program yang produktif”, ujar Jalal.

Guru agama tutur Jalal, itu identik dengan akhlak, maka segala ilmu yang telah didapat maka harus diamalkan kepada peserta didik dengan mengedepankan akhlak yang mulia.

Ia menjelaskan, setidaknya ada empat kopetensi yang harus menjadi dasar guru agama dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik. Memiliki kompetensi profesional, memiliki kompetensi pedagogik, memiliki kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian.

“Dalam konteks kompetensi profesional, maka guru PAI harus memiliki kualifikasi sebagai lulusan sarjana agama atau pendidikan agama islam, tidak mungkin guru agama itu lulusan olahraga atau jurusan lainnya”, pungkasnya.

Begitu juga dengan kompetensi pedagogik, bagaimana kemampuan guru agama dalam mengelola pembelajaran di kelas dan kompetensi kepribadian dengan menunjukan akhlak mulia dan memiliki kepribadian yang baik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Pendidikan